Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kompetensi Mahasiswa (UPT PKM)
Universitas Bengkulu secara kontinu berusaha untuk mengembangkan kompetensi dan prestasi mahasiswa. Hal ini diwujudkan dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Kompetensi Mahasiswa (UPT PKM) pada tahun 2013 yang tertuang dalam SOTK Universitas Bengkulu melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2013. Tugas UPT PKM berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Bengkulu adalah melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa Universitas Bengkulu. Kegiatan-kegiatan UPT PKM bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan bagi mahasiswa maupun calon lulusan secara akademis maupun non akademis berbasis IPTEKS dan IMTAQ agar dapat mengubah pola pikir (mindset) dari mahasiswa. Sebagai hasil akhir, terciptanya mahasiswa Universitas Bengkulu yang handal bidang akademis, terampil dengan soft skill dan life skill sehingga mampu bersaing di dunia kerja.
Tugas UPT PKM adalah melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa Universitas Bengkulu
Tujuan UPT PKM adalah untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan bagi mahasiswa secara akademis maupun non akademis berbasis IPTEKS dan IMTAQ agar dapat mengubah pola pikir (mindset) dari mahasiswa agar tercipta mahasiswa Universitas Bengkulu yang handal bidang akademis, terampil dengan soft skill dan life skill untuk mampu bersaing di dunia kerja.
UPT PKM merupakan sebuah unit kerja di Universitas Bengkulu yang berada di bawah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan. UPT PKM terdiri dari Kepala UPT PKM, 2 orang Staf, 2 orang dosen Koordinator, yaitu Koordinator Program Kreativitas Mahasiswa dan Koordinator Program Kewirausahaan Mahasiswa dan tenaga Voulunter.
