- Pemohon mengajukan permohonan informasi melalui Surat, Email, Telepon, ataupun datang langsung ke Kantor UPT PKM Universitas Bengkulu dengan menunjukkan identitas resmi (perorangan).
- Petugas akan mencatat identitas pemohon informasi serta informasi yang diminta.
- Petugas akan memeriksa dan mengidentifikasi apakah informasi tersebut berada dalam kewenangan UPT PKM UNIB atau tidak dan juga petugas mengidentifikasi apakah informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan atau tidak.
- Petugas akan memberikan konfirmasi mengenai permintaan informasi dengan menghubungi pemohon informasi. Jika informasi dapat disediakan, maka petugas pelayanan informasi akan menyerahkan informasi yang diminta berdasarkan cara penyampaian informasi yang diminta. Namun apabila, UPT PKM tidak dapat menyampaikan informasi yang diminta, maka akan dikirimkan konfirmasi berupa surat penolakan atas permintaan informasi beserta alasan penolakan.
WAKTU
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan permohonan informasi publik dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. UPT PKM dapat memperjanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
KETENTUAN
Ketentuan mengenai informasi yang diminta:
- Jika tidak berada dalam lingkup UPT PKM, petugas dapat menyarankan ke lembaga/instansi di mana pemohon dapat mengakses informasi tersebut
- Jika informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas akan menyampaikan penolakan atas informasi dimaksud kepada Pemohon Informasi dan menyampaikan hak pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan sebagian atau seluruh informasi yang dimintanya kepada atasan UPT PKM
- Jika informasi yang diminta tersedia dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang diminta
- Jika informasi yang diminta berada dalam lingkup UPT PKM, maka Petugas Informasi melakukan penelusuran informasi tersebut apakah sudah tersedia dalam Daftar Informasi Publik UPT PKM
BIAYA
UPT PKM menyediakan informasi publik secara gratis (tidak pungut biaya). Jika ada dokumen/materi yang perlu diperbanyak, digandakan atau perekaman, pemohon informasi publik dapat melakukan dengan biaya sendiri, misalnya menyediakan CD/DVD atau flashdisk untuk perekaman data dan informasinya. Kegiatan penggandaan dilakukan di lingkungan kampus UNIB.

